DPR Desak Pemerintah Adil Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+
Rabu, 06 Januari 2021 – 10:22 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI
Wakil rakyat Dapil II Lampung itu menjelaskan para GTKHNK 35 berharap terbitnya keputusan presiden (Keppres) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes, memiliki gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dianggarkan dari APBN, serta dibayarkan dengan sistem bulanan.
"Pemerintah harus memberikan sebuah penghargaan dan kepastian hukum terhadap mereka. Jangan sampai nasib mereka terkatung-katung dan tidak cukup menghidupi keluarganya karena minimnya kesejahteraan yang didapat," pungkas Azis.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Regulasi rekrutmen satu juta PPPK tahun 2021 banyak merugikan para GTHKNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?