DPR Desak Pemerintah Segera Rampungkan PP Tentang Perlindungan ABK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyikapi pemberitaan terkait nasib 20 orang anak buah kapal (ABK) MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dili, Timor Leste.
Menurut Christina, 20 orang ABK saat ini dalam kondisi aman dan telah terpenuhi kebutuhan logistiknya.
Dengan pasokan bahan bakar, menurut dia, listrik kapal kembali menyala dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.
“Kami mengapresiasi KBRI Timor Leste dan Bakamla RI yang sigap memberikan bantuan dan memastikan kondisi 20 ABK kita,” kata Christina Aryani di Jakarta, Senin (21/6).
Untuk selanjutnya, menurut dia, KBRI akan terus memantau penyelesaian hak-hak mereka dan memastikan pembuatan perjanjian kerja tertulis antara agen dan ABK.
Dia juga kembali mendorong urgensi diundangkannya Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan ABK.
Info terakhir per Januari 2021, kata dia, PP tersebut dalam tahap finalisasi di Setneg. “Kami berpendapat 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk penyelesaian tahap ini,” ujar politikus Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini.
Menurut Christina, berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyikapi pemberitaan terkait nasib 20 orang anak buah kapal (ABK) MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dili, Timor Leste.
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang