DPR Desak Perusahaan Bayar THR Buruh Tanpa Kecuali

DPR Desak Perusahaan Bayar THR Buruh Tanpa Kecuali
DPR Desak Perusahaan Bayar THR Buruh Tanpa Kecuali

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak seluruh perusahaan di Indonesia membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tanpa kecuali. Menurutnya, pekerja berstatus tetap maupun tidak tetap seperti kontrak ataupun outsourcing harus mendapat THR.

"Pekerja tetap maupun yang tidak tetap berhak atas THR keagamaan sesuai masa kerja, tanpa diskriminasi. Karena itu perusahaan harus segera membayarkan," kata Rieke di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/7).

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu menyerukan agar para pekerja rumah tangga maupun profesi pekerjaan lainnya yang patut dan layak mendapatkan THR juga terpenuhi hak-haknya. Sebab, THR keagamaan sudah diatur dalam Permenakertrans Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Salah satu poin dalam aturan itu menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Supaya ada jaminan para pekerja/buruh mendapatkan haknya, Rieke meminta Kemenakertrans, gubernur dan bupati/wali kota serius mengawasi, menangani dan menyelesaikan permasalahan THR secara efektif dan proaktif.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak seluruh perusahaan di Indonesia membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News