DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Senin, 09 April 2012 – 19:00 WIB
JAKARTA--Komisi IX DPR RI didesak untuk segera membahas masalah ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perindungan seluruh hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) RI tentang ratifikasi konvensi buruh migran yang ditandatangni pada 7 Februari 2012 lalu. Thaufiek menjelaskan, selama tahun 2010 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada sebanyak 4.532 kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Kasus tersebut meliputi penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran masa kontrak kerja, gaji tidak dibayar, hingga TKI yang terancam hukuman mati.
Koordinator Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990 (ARRAK 90), Thaufiek Zulbahary mengatakan, pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
Baca Juga:
"Ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Karena saat ini sangat dirasakan semakin meningkatnya pelanggaran hak dan kekerasan terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan" ungkap Thaufiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi IX DPR RI didesak untuk segera membahas masalah ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perindungan seluruh hak-hak buruh migran
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh