DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
"Maka dari itu, konvensi buruh migran ini diharapkan dapat mengikat secara hukum dan moral. Sehingga, dapat dipantau oleh masyarakat internasional dan ada kontrol dari berbagai pihak," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, ratifikasi konvensi buruh migran ini akan dijadikan dasar untuk revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan MoU atau perjanjian multilateral. "Karena ini juga bisa dijadikan dasar hukum lintas negara," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Dikatakan, desakan ratifikasi konvensi buruh migran ini diakibatkan karena selama ini DPR belum memprioritaskan masalah ini. Padahal, Ampres tersebut telah diserahkan kepada DPR sejak 9 Februari 2012 lalu, dan surat pelimpahan pembahasan ratifikasi kepada komisi IX baru turun 29 Maret 2012,


JAKARTA--Komisi IX DPR RI didesak untuk segera membahas masalah ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perindungan seluruh hak-hak buruh migran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News