DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Senin, 09 April 2012 – 19:00 WIB
"Maka dari itu, konvensi buruh migran ini diharapkan dapat mengikat secara hukum dan moral. Sehingga, dapat dipantau oleh masyarakat internasional dan ada kontrol dari berbagai pihak," ujarnya.
Baca Juga:
Bahkan, lanjutnya, ratifikasi konvensi buruh migran ini akan dijadikan dasar untuk revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan MoU atau perjanjian multilateral. "Karena ini juga bisa dijadikan dasar hukum lintas negara," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Dikatakan, desakan ratifikasi konvensi buruh migran ini diakibatkan karena selama ini DPR belum memprioritaskan masalah ini. Padahal, Ampres tersebut telah diserahkan kepada DPR sejak 9 Februari 2012 lalu, dan surat pelimpahan pembahasan ratifikasi kepada komisi IX baru turun 29 Maret 2012,
JAKARTA--Komisi IX DPR RI didesak untuk segera membahas masalah ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perindungan seluruh hak-hak buruh migran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar