DPR Diminta Bentuk Pansus Kejaksaan

DPR Diminta Bentuk Pansus Kejaksaan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Desakan mengganti Jaksa Agung Prasetyo terus mengalir. Kinerja Prasetyo dianggap kurang profesional. Bahkan, dalam penilaian KemenPAN dan RB, Korps Adhyaksa menduduki posisi paling buncit dari 86 kementerian/lembaga. 

Karenanya, DPR diminta tidak tinggal diam menyikapi kondisi ini. Bahkan, DPR didorong membentuk panitia khusus kejaksaan. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan DPR harus meminta klarifikasi Jaksa Agung Prasetyo, soal kinerja kejaksaan yang menempati posisi paling bawah tersebut. 

Menurut dia, DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi. "Sehingga kejaksaan tidak akuntabel," ujar Lucius, Selasa (5/1). 

Menurut Lucius, DPR memang semestinya melakukan pengawasan atau kontrol terhadap tugas kejaksaan dalam pelayanan masyarakat.

“Jika dipandang perlu, DPR bisa membentuk pansus mendalami atau menyelidiki kebijakan pemerintah khususnya kejaksaan," ujar Lucius. 

Ia menambahkan, DPR juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu, bahkan hingga ke interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi Undang-undang. 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan membahas di internal tentang kemungkinan pembentukan pansus kejagung. “Jika pembentukan pansus itu keinginan publik, kita akan siapkan,” kata Masinton.

JAKARTA – Desakan mengganti Jaksa Agung Prasetyo terus mengalir. Kinerja Prasetyo dianggap kurang profesional. Bahkan, dalam penilaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News