DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK

DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK
DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK
JAKARTA – Komisi XI DPR diminta konsisten menerapkan aturan tentang seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasalnya, terdapat beberapa nama calon anggota BPK yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan, ternyata dipanggil Komisi XI DPR untuk menjalani fit and proper test pada 7-11 September mendatang.

Salah satu peserta seleksi calon anggota BPK, Surahmin, menyatakan bahwa diantara nama-nama yang dipanggil itu terdapat sejumlah pejabat yang sebenarnya sudah terganjal dengan ketentuasn pasal 13 huruf  j UU BPK.  Kepada JPNN, Rabu (2/9), Surahmin menilai calon-calon tersebut seharusnya sudah tereliminasi karena masih tercatat sebagai pejabat pengguna anggaran.

Mengutip pasal 13 huruf j UU BPK, Surahmin mennegaskan, seharusnya calon anggota BPK yang ikut seleksi sudah tidak menjadi pejabat pengguna anggaran sekurang-kurangnya dua tahun. Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ; (1) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Dalam ketentuan lain disebutkan, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertangungjawaban.

JAKARTA – Komisi XI DPR diminta konsisten menerapkan aturan tentang seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti diatur dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News