DPR Dinilai Dalam Cengkraman Elit Parpol

DPR Dinilai Dalam Cengkraman Elit Parpol
DPR Dinilai Dalam Cengkraman Elit Parpol
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan kelembagaan DPR RI sesungguhnya tidak diisi oleh 560 orang anggota Dewan. Menurut Irman Putrasidin, DPR hanya dicengkram oleh elit partai politik yang sehari-hari berada di luar parlemen.

"DPR tidak diisi oleh 560 anggota dewan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pertarungan panjang dalam menyelesaikan RUU Pemilu semakin meyakinkan kita, bahwa DPR itu secara substansi hanya diisi oleh elit partai politik yang tidak berada di lembaga DPR," kata Irman Putrasidin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/4), menyikapi alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR dua hari terakhir ini.

Dikatakan, soal mau 3 atau 10 persen angka parliementary threshold (PT), sama sekali tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat. "Bahkan dari berbagai pasal yang mereka rumuskan terlihat jelas upaya DPR membangunkan kerangka potensi konflik bagi rakyat Indonesia," tegas dia.

Bahkan, lanjut Irman Putrasidin, kalau sejumlah rumusan pasal yang diajukan oleh partai-partai besar mendapat perlawanan dari partai kelas menengah di DPR, maka secara sungguh-sungguh partai besar memberikan keyakinan bangsa ini bakal bubar kalau yang menentang tidak ikut kemauannya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan kelembagaan DPR RI sesungguhnya tidak diisi oleh 560 orang anggota Dewan. Menurut Irman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News