DPR : Dipo Langgar UU MD3

DPR : Dipo Langgar UU MD3
DPR : Dipo Langgar UU MD3
JAKARTA -- Serangan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam belum habis. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, soal pemblokiran anggaran pemanfaatan hasil optimalisasi non pendidikan di Kemenhan dan DPR, Dipo telah melanggar Undang-undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). Padahal terkait pemblokiran anggaran di Kementerian Pertahanan sebenarnya telah disahkan DPR.

"Situasi kemarin disimpulkan ada UU yang dilanggar salah satunya UU MD3," ujar Hasanudin di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (13/12). Menindaklanjutinya, Hasanudin mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Pimpinan DPR untuk menentukan apakah Dipo akan dipanggil atau tidak. "Kita sudah kirim surat ke pimpinan, sehingga nanti pimpipinan yang memutuskan. Sampai sekarang terserah pimpinan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui Dipo Alam menyurati Kementerian Keuangan diduga untuk memblokir anggaran di Kemhan senilai Rp678 miliar. Namun, dalam rapat gabungan dengan Komisi I DPR, Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Menkeu, Senin (10/12), Dipo membantah memerintahkan memblokir anggaran. Dipo juga melaporkan dugaan kongkalikong anggaran di tiga kementerian dengan anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasanudin menilai langkah Dipo hanya membuat kekisruhan sistem pemerintahan dan politik saja. Sebab, kata dia, Dipo tidak bisa menunjukkan adanya kongkalikong anggaran antara kementerian dan DPR, seperti yang dilaporkan ke KPK. "Cara-cara seperti itu hanya membuat gonjang ganjing saja," kata Hasanudin. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Serangan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam belum habis. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, soal pemblokiran anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News