DPR Ditarget Rampungkan Revisi UU IKN, Nasib RUU ASN Bagaimana? Nih Bocorannya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI ditargetkan segera merampungkan revisi Undang-Undang tentang Ibu kota Negara (IKN). Itu berarti bertambah lagi pekerjaan Komisi II.
"Komisi II DPR RI dapat tambahan kerja lagi harus menyelesaikan revisi UU IKN yang sifatnya mendesak," kata H. M. Rifqinizamy Karsayud, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dari Kalimantan Selatan (Kalsel) saat dihubungi JPNN.com pada 23 Agustus 2023.
Bertambahnya pekerjaan ini, lanjutnya, tentunya akan memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Yang mengejutkan, menurut Rifqi, masih ada tarik menarik antara pemerintah dan Komisi II DPR RI soal beberapa poin penting RUU ASN.
Panja RUU ASN Komisi II berkeinginan agar honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun langsung diangkat PPPK penuh waktu. Usulan DPR ini masih dibahas bersama pemerintah.
"Beberapa usulan Komisi II seperti pengangkatan PPPK dari honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun, pensiun PPPK, masih dibahas bersama pemerintah," ucapnya.
Meski begitu, Rifqi menegaskan keputusan pemerintah dan DPR RI nanti tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, prinsipnya honorer tidak ada yang dipecat.
Ditanya kapan RUU ASN disahkan, Rifqi mengatakan belum bisa memastikan kapan. Itu karena pembahasan RUU ASN masih berlangsung.
DPR ditarget rampungkan revisi UU IKN, nasib RUU ASN bagaimana? Nih bocorannya dari Panja RUU ASN
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi