DPR Dorong Akhiri Kebijakan Upah Murah
"Ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indonesia di garis kemiskinan dengan indeks 2 dollar," kata Adang yang juga seorang dokter ini.
Menurut Adang, PP upah murah telah menuai kecaman terutama kaum buruh. Dia menegaskan, pemerintah terlalu over estimate dalam berpegang kepada PP ini. Pemerintah menganggap PP ini merupakan terobosan baru dalam regulasi pengupahan.
Terobosan yang dimaksud adalah adanya formula yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku. Persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Saya menelaah bahwa kebijakan pemerintah tentang pengupahan ini telah memberi ruang luas bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah," katanya.
Sebab, kata dia, kenyataan yang terjadi adalah munculnya dampak multi efek termasuk stagnasi perekonomian secara menyeluruh.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau secara detail dan serius semua regulasi tentang upah ini," pungkasnya. (boy/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat meminta pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja agar meninjau ulang dan mengakhiri kebijakan upah murah.
Redaktur & Reporter : Boy
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- PT Beauty Linking Hair Kantongi Izin Fasiltas Kawasan Berikat, Ini Peluang Bagi Perusahaan
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah