DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan

DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan
Diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP) di Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Dok Pri

“Industri yang dikenakan cukai merasa lelah menjadi penopang penerimaan cukai. Dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah dapat mengenjot penerimaan dari bidang dan aspek-aspek lain,” ucap Wakil Ketua Komisi XI dari PKB itu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan tarif cukai kepada hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol tak selamanya sejalan dengan kenaikan penerimaan negara.

Rasio di bawah satu artinya satu persen kenaikan tarif cukai hanya mampu mendorong penerimaan di bawah satu persen.

“Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi akan membuat pertumbuhan penerimaan negara makin rendah. Ketika kenaikan moderat yang terjadi, pertumbuhan penerimaannya juga bagus," ucap Yustinus.

Dia menambahkan, penerimaan cukai yang selama ini ditopang oleh industri hasil tembakau mengalami tren penurunan produksi.

“Jika tidak ada ekstensifikasi cukai pada bidang-bidang lainnya, pendapatan negara akan terus turun,” ucapnya.

Yustinus menyarankan, pemerintah semestinya mulai melirik sumber pendapatan cukai lain.

Kini, Indonesia hanya mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau dan minuman beralkohol. Padahal, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, ada banyak objek cukai.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News