DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan

“Industri yang dikenakan cukai merasa lelah menjadi penopang penerimaan cukai. Dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah dapat mengenjot penerimaan dari bidang dan aspek-aspek lain,” ucap Wakil Ketua Komisi XI dari PKB itu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan tarif cukai kepada hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol tak selamanya sejalan dengan kenaikan penerimaan negara.
Rasio di bawah satu artinya satu persen kenaikan tarif cukai hanya mampu mendorong penerimaan di bawah satu persen.
“Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi akan membuat pertumbuhan penerimaan negara makin rendah. Ketika kenaikan moderat yang terjadi, pertumbuhan penerimaannya juga bagus," ucap Yustinus.
Dia menambahkan, penerimaan cukai yang selama ini ditopang oleh industri hasil tembakau mengalami tren penurunan produksi.
“Jika tidak ada ekstensifikasi cukai pada bidang-bidang lainnya, pendapatan negara akan terus turun,” ucapnya.
Yustinus menyarankan, pemerintah semestinya mulai melirik sumber pendapatan cukai lain.
Kini, Indonesia hanya mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau dan minuman beralkohol. Padahal, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, ada banyak objek cukai.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun