DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.
Pembahasan cukai kantong plastik antara DPR dan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana.
Penambahan cukai kantong plastik juga tidak mengalami permasalahan dalam diskusi antara DPR dan pemerintah. Selain pembahasan kantong plastik, DPR Komisi XI juga membahas revisi Undang-Undang Cukai.
“Kami mendorong agar undang-undang ekstensifikasi cukai dapat diberlakukan,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP) di Jakarta, Rabu (29/1).
Fathan mengatakan, ekstensifikasi cukai atau perluasan BKC perlu dilakukan pemerintah agar dapat menjadi opsi pembiayaan negara untuk menghindari risiko shortfall pajak di tahun 2020.
Pasalnya, penerimaan pajak tahun 2019 mengalami shortfall atau target penerimaan pajak tidak memenuhi target.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya mencapai 84,4 persen dari target Rp 1.577,56 triliun.
Dia menambahkan, dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah mestinya mempertimbangkan perlunya kenaikan pada produk yang selama ini terkena cukai, terutama karena alasan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis