DPR Dorong Prita Tuntut Balik
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:49 WIB

DPR Dorong Prita Tuntut Balik
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan ke RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, melainkan ke pihak kepolisian. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak kepolisian diduga kuat telah melakukan kelalaian, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Gayus, pihak kepolisian telah melakukan kesalahan besar dengan menggunakan UU ITE. Alasannya, UU tersebut belum bisa diberlakukan. ”UU ITE itu belum eksis, belum 2010. Artinya dia belum eksis sebagai UU. Sedang KUHP secara tegas menyebutkan tidak ada kejahatan yang dilakukan dengan tidak adanya UU yang mengatur mengenai tindakan itu,” ungkap Gayus di di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.
”Peraturan pemerintah belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru lima persen yang dikeluarkan,” ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6).
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan