DPR: Dua Orang Ini Harus Merehabilitasi Papa Novanto
Selasa, 04 Oktober 2016 – 23:29 WIB
"Kan dua orang itu yang memberikan rekaman suara kasus papa minta saham kepada pihak Kejaksaan Agung dan MKD. Kemudian Mahkamah Konstitusi membatalkannya. Pak Sudirman dan Pak Maroef yang harus merehabilitasi nama baik Pak Novanto," pungkas Agus.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Isinya ada tiga putusan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam