DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen

DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukan. Namun, upaya penarikan penyidik sebelum masa kontraknya berakhir tersebut menyulut sejumlah pihak untuk mendesak KPK memiliki penyidik independen. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai keberadaan penyidik independen sangat dibutuhkan oleh KPK.

"Rencana penarikan penyidik ini adalah ancaman serius bagi independensi KPK. Independensi tersebut tidak bisa total jika personelnya masih impor," papar peneliti hukum ICW Febri Diansyah ketika dihubungi kemarin (15/5).

Febri menuturkan, KPK bisa melakukan judicial review (uji materi) atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Dalam pasal 45 ayat (1) UU KPK sudah jelas bahwa KPK dapat mengangkat penyidik sendiri. Jika masih ragu, pimpinan KPK bisa mengajukan judicial review ke MK," papar Febri.

Pernyataan Febri tersebut diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochmmad Jasin. Dia membenarkan, pasal 45 UU No 30 Tahun 2002 memang menyebutkan bahwa penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat KPK. Bahkan, lanjut dia, pembahasan soal penyidik independen itu muncul sejak masa pimpinan KPK periode pertama. "Hal itulah (penyidik independen) yang dibahas dengan para ahli hukum sejak pimpinan KPK periode I, untuk dapat mengangkat penyidik independen," jelas Jasin kemarin.

JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukan. Namun, upaya penarikan penyidik sebelum masa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News