DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen

DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
Jasin melanjutkan, independensi dalam penanganan kasus lebih terjamin jika penyidik diangkat oleh KPK sendiri. Di samping itu, pengaturan keseimbangan antara beban pekerjaan di lembaga antikorupsi tersebut dan daya dukung jumlah penyidik dapat diatur sendiri. "Dengan demikian, kami tidak bergantung kepada lembaga penegak hukum yang lain," imbuhnya.

Lembaga superbodi itu pun berencana membahas kembali kebutuhan penyidik independen. "Kami akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan komunitas hukum dan komunitas politik tentang kemungkinan KPK dapat mengangkat penyidik independen. Sehingga, ke depan KPK dapat bekerja lebih maksimal," paparnya.

Secara terpisah, anggota tim pengawas kasus Century Mahfudz Siddik menyatakan persetujuannya jika KPK merekrut penyidik independen. Menurut dia, selama ini penyidik KPK dari institusi Polri. Hal itu menimbulkan konflik kepentingan jika ada kasus korupsi yang berhubungan dengan institusi hukum itu. "Seperti saat ini, di-BKO (dipindahtugaskan), penyidik independen perlu mengurangi ketergantungan figur. Saya dukung kalau (penyidik independen) itu ada," ujar Mahfudz.

Mantan wakil ketua Pansus Century itu menyatakan, DPR saat ini juga mengagendakan revisi UU KPK. Penyidik independen bisa menjadi bagian revisi UU KPK itu. "Kerja KPK saat ini kan banyak. Kalau penyidik Polri ditarik, sedikit banyak ya mengganggu kerja KPK," ujarnya. (ken/bay/c2/ari)

JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukan. Namun, upaya penarikan penyidik sebelum masa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News