DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:14 WIB
Jasin melanjutkan, independensi dalam penanganan kasus lebih terjamin jika penyidik diangkat oleh KPK sendiri. Di samping itu, pengaturan keseimbangan antara beban pekerjaan di lembaga antikorupsi tersebut dan daya dukung jumlah penyidik dapat diatur sendiri. "Dengan demikian, kami tidak bergantung kepada lembaga penegak hukum yang lain," imbuhnya.
Lembaga superbodi itu pun berencana membahas kembali kebutuhan penyidik independen. "Kami akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan komunitas hukum dan komunitas politik tentang kemungkinan KPK dapat mengangkat penyidik independen. Sehingga, ke depan KPK dapat bekerja lebih maksimal," paparnya.
Secara terpisah, anggota tim pengawas kasus Century Mahfudz Siddik menyatakan persetujuannya jika KPK merekrut penyidik independen. Menurut dia, selama ini penyidik KPK dari institusi Polri. Hal itu menimbulkan konflik kepentingan jika ada kasus korupsi yang berhubungan dengan institusi hukum itu. "Seperti saat ini, di-BKO (dipindahtugaskan), penyidik independen perlu mengurangi ketergantungan figur. Saya dukung kalau (penyidik independen) itu ada," ujar Mahfudz.
Mantan wakil ketua Pansus Century itu menyatakan, DPR saat ini juga mengagendakan revisi UU KPK. Penyidik independen bisa menjadi bagian revisi UU KPK itu. "Kerja KPK saat ini kan banyak. Kalau penyidik Polri ditarik, sedikit banyak ya mengganggu kerja KPK," ujarnya. (ken/bay/c2/ari)
JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukan. Namun, upaya penarikan penyidik sebelum masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas