DPR Dukung SE Larangan ASN Bergabung Organisasi Terlarang

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung pemerintah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor: 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam SE yang ditandatangani 25 Januari 2021, itu ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang bergabung atau mendukung organisasi terlarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
"Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," kata Azis, Sabtu (29/1).
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut.
"Supaya dapat berjalan optimal," tegasnya.
Azis meminta pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu pun meminta seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjut SE tersebut dengan membuat aturan turunan.
Surat Edaran ini untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN