DPR Dukung SE Larangan ASN Bergabung Organisasi Terlarang

"Sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," paparnya.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN baik PNS maupun PPPK bergabung dengan organisasi terlarang.
Tidak tanggung-tanggung, larangan ini dituangkan dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Surat edaran bersama tersebut Bernomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Menurut Kepala BKN Bima Haria, SE bersama ini bukan hanya berlaku PNS tetapi juga PPPK.
"Bagi PNS maupun PPPK yang terlibat, mendukung organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria, Jumat (29/1). (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Surat Edaran ini untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Redaktur & Reporter : Boy
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN