DPR Enggan Interpelasi SBY
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:20 WIB

DPR Enggan Interpelasi SBY
Contoh pemberian grasi presiden kepada terpidana kejahatan narkoba adalah Deni Setia Maharwan melalui Keppres No 7G/2012 tertanggal 25 Januari 2012 dan Merika Pranola dengan Keppres No 35/G/2011 tertanggal 26 September 2011.
Melalui grasi itu, vonis hukuman mati para terpidana yang merupakan produsen dan pengedar narkoba diturunkan menjadi hukuman seumur hidup. Kaukus menilai pemberian grasi menjadi faktor yang akan melemahkan gerakan melawan narkoba dan mengurangi efek jera terhadap terpidana dan pelaku kejahatan narkoba.
Lantas, kapan komisi III memanggil Menkum HAM untuk secara khusus membahas pemberian grasi? "Seharusnya minggu depan, tapi keburu reses," jawab Tjatur.
Pada 25 Oktober memang DPR akan mengakhiri masa sidangnya kali ini. DPR baru memulai kembali masa sidangnya pada 19 November.
Kaukus juga mendesak presiden agar tidak lagi memberikan grasi kepada produsen dan pengedar narkoba. Dalam hal ini, Tjatur punya pandangan berbeda. "Kalau itu bergantung kasusnya. Tapi, kalau grasi yang terakhir itu, saya kira memang kurang pas," katanya.
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen