DPR Enggan Interpelasi SBY
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:20 WIB

DPR Enggan Interpelasi SBY
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pemberian grasi terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba. Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba mencakup sejumlah institusi. Di antaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PB NU, MUI, IPNU, Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), dan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat).
Kalangan komisi III (membidangi hukum) sepakat bahwa pemerintah memang harus memberikan penjelasan kepada parlemen. Namun, mekanisme yang digunakan bukan interpelasi, melainkan rapat kerja (raker) komisi III dengan Menkum HAM. "Lebih baik dibuat kesimpulannya pada rapat komisi III dengan Menkum HAM," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, MInggu (21/10).
Baca Juga:
Meskipun hak interpelasi merupakan kewenangan konstitusional DPR, Tjatur beralasan interpelasi bukan satu-satunya solusi atas masalah pemberian grasi itu. "Kalau interpelasi sepertinya malah kurang efektif," tegas politikus PAN itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen