DPR Evaluasi Kunker Ke LN

DPR Evaluasi Kunker Ke LN
DPR Evaluasi Kunker Ke LN
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan agenda kunjungan kerja (kunker) para wakil rakyat ke luar negeri segera dievaluasi. Namun sebelum hasil evaluasi itu diberlakukan, pimpinan DPR memerlukan payung hukum sebagai dasar untuk mengeksekusi hasil mengevaluasi.

"Kesepakatan diantara pimpinan untuk mengevaluasi kunjungan kerja anggota dewan keluar negeri memang sudah ada, tapi itu belum ada dasar hukumnya," Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/10).

Kesepakatan yang lebih bersifat internal dari lima pimpinan DPR tersebut, lanjut Marzuki masih dalam konteks sebatas merespon kontroversial masyarakat menyikapi kunker anggota dewan. Kalau dipaksakan lebih dari itu, maka pimpinan akan terjebak dengan pelanggaran tata-tertib dewan.

"Lain halnya, kalau pimpinan sudah memiliki payung hukum yang tegas misalnya pimpinan DPR diberikan wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui kepergian anggota DPR dalam konteks kunjungan kerja, pasti pimpinan akan bersikap lain," kata Marzuki.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan agenda kunjungan kerja (kunker) para wakil rakyat ke luar negeri segera dievaluasi. Namun sebelum hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News