DPR Evaluasi PT Freeport

Balik Modal, Pemerintah Harusnya Dapat 51 Persen

DPR Evaluasi PT Freeport
DPR Evaluasi PT Freeport
Evaluasi tersebut tetap akan menunggu penjelasan dari Dirjen Anggaran soal penghasilan yang diterima pemerintah dari Freeport. ’’Informasi yang kami dengar banyak warga Papua yang terisolasi. Seolah di kawasan Freeport digunakan perundangan lain di luar perundangan pemerintah,’’ katanya.

Ditemui terpisah, anggota Komisi XI Maruarar Sirait berpendapat, harusnya pemerintah dapat menekan bagi hasil hingga 51 persen untuk negara. Politisi PDI Perjuangan ini beralasan, PT Freeport yang bermarkas di Amerika Serikat sudah berpuluh-puluh tahun mengeksplorasi tambang di Papua. ’’Tentu investasi yang ditanam PT Freeport sudah kembali. Dengan kondisi saat ini, pemerintah layak mendapat 51 persen, karena Freeport sudah berpuluh-puluh tahun di Papua melakukan eksplorasi,’’ kata pria yang akrab disapa Ara ini.

Untuk menyelesaikan bagi hasil ini, tambah Ara, harus dibuat tim bersama. Terdiri atas warga Papua, pemerintah, akademisi, dan pengacara. Warga Papua disertakan untuk memberikan masukan apa yang diinginkan masyarakat. Selanjutnya akademisi dan pengacara Indonesia yang andal disiapkan untuk mem-backup kemajuan yang ingin dicapai. Termasuk manajemen yang asli orang Indonesia di PT Freeport harus juga memperjuangkan bagi hasil yang menguntungkan bagi Indonesia. ’’Tim bersama itulah yang bergerak untuk kepentingan negara,’’ paparnya. (kin/lum/dms/ind)


JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News