DPR Harus Desak Pemerintah Cabut PP No 61
Rabu, 28 November 2012 – 11:08 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparan (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengusulkan pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 1990. Hal itu disampaikan Uchok menanggapi larangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk bepergian ke luar negeri. Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden kemarin (27/11), meminta menterinya memanfaatkan satu bulan tersisa di 2012 untuk menuntaskan program kerja kabinet dan melakukan evaluasi. Selanjutnya, para menteri diminta mempersiapkan program tahun depan.
Menurut Uchok, saat ini belum ada instruksi dari Pimpinan DPR untuk melarang anggotanya ke luar negeri. "Sebaiknya pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut mengganti PP 61 tahun 1990 mengenai perjalanan DPR dari bersifat Lumpsum ke At Cost," kata Uchok, di Jakarta, Rabu (28/11).
Dikatakan, Regulasi PP nomor 61 tahun 1990 tersebut yang membuat anggota DPR ketagihan ke luar negeri karena mendapatkan uang saku dan berbagai fasilitas lainnya. "Dan PP 61 ini sebagai tameng hukum untuk melakukan korupsi, tapi tidak bisa disidik," ungkap Uchok lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparan (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengusulkan pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut Peraturan
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca