DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas
Rabu, 31 Juli 2019 – 16:09 WIB
Menurut Herman, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan tidak setuju kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kependudukan kepada swasta. Herman mengatakan data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta