DPR Ingatkan Kemenkes soal Kedaluwarsa Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memerhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
Saleh mengaku sempat curiga ada permainan tanggal kedaluwarsa pada vaksin Covid-19.
"Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/4).
Menurutnya, jika memang bisa diperpanjang, maka akan muncul pertanyaan mendasar tentang urgensi adanya masa kedaluwarsa vaksin.
"Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?" lanjutnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu meminta agar Kemenkes tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa.
Dia menegaskan Kemenkes harus pastikan vaksin yang diberikan ke masyarakat ialah terbaik dan sesuai ketentuan.
"Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu," jelasnya.
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kemenkes untuk memerhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak