DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti

DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
Dalam butir 4 amar putusan disebutkan bahwa "Menghukum para tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi dan manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program studi baik di dalam maupun di luar Kampus A Trisakti Jalan Kyiai Tapa No 1 Grogol Jakarta Pusat, sepanjang memakai baik secara langsung atau tidak langsung nama Universitas Trisakti".

"Mereka sudah menjamin akan ada penetapan lagi, dan kalau ada penetapan lagi serta tidak ada tafsir lain maka kita tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Tadi disebutkan yang kena sanksi 9 orang saja," ujarnya.

Sementara itu Harry Tjan Silalahi selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti usai audiensi didampingi Goerge Tahija sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, dan Amirudin A sebagai Kuasa Hukum YT serta anggota pengurus lainnya mengungkap pihaknya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dari yang sebelumnya setelah putusan MA nanti. Hal itu ditegaskanya bahwa sejak didirikannya Universitas Trisakti hingga saat ini telah memiliki sedikitnya 6 lembaga perguruan tinggi yang setara.

"Lho ini Yayasan Trisakti selain universitas masih mempunyai 6 pergurun tinggi lain dan itu mereka berjalan dengan baik semua dan itu pasti itu akan kita lakukan. Kita itu sudah 45 tahun jadi untuk apa lagi? Disamping itu kita dapat amanah dari Pak Sukarno yang ingin anak-anak tidak keleleran dan mendapatkan pendidikan yang layak," terangnya.

JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen mengawal dan mendukung Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010 terkait sengketa kepemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News