DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
Kamis, 19 Mei 2011 – 01:09 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen mengawal dan mendukung Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010 terkait sengketa kepemilikan Universitas Trisaksi kepada Yayasan Trisakti. Sungguhpun demikian, proses belajar diharapkan bisa terjamin kelangsungannya dan tidak terhalang akibat adanya multi tafsir dari butir 4 putusan tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Universitas Trisaksi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setidaknya bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus sengketa Trisakti.
Baca Juga:
"Putusan MA pasti akan kita patuhi dan kami tidak terima proses belajar-mengajar terhenti karena beda penafsiran di lapangan. Kami akan kawal itu," kata Rully usai melakukan audiensi dengan Yayasan Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).
Rully mengungkapkan dalam memberikan dukungan tentunya pihaknya membutuhkan kepastian bahwa pihak yang dikenakan sanksi hanya 9 orang saja. Sehingga diperlukan sebuah penetapan baru yang menegaskan bahwa ada penjaminan tidak semua pihak yang disebutkan dalam butir 4 putusan MA akan dikenakan eksekusi.
JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen mengawal dan mendukung Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010 terkait sengketa kepemilikan
BERITA TERKAIT
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
- Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi