DPR: IUPK Freeport Indonesia Berpotensi Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengganti Kontrak Karya (KK) yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia, berpotensi melanggar Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut dia, prasyarat untuk PT FI bisa mengeskpor konsentrat salah satunya memang dengan mengubah status menjadi IUPK. Namun dia menyesalkan yang dikeluarkan pemerintah adalah IUPK Sementara.
"Secara nomenklatur di UU Minerba tidak Ada. Jika Pemerintah bersikeras mengeluarkan IUPK sementara, maka itu berpotensi melanggar UU Minerba,” ujar Rofi, saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (7/4).
Politikus PKS ini juga menilai bahwa status IUPK sementara menunjukkan negosiasi pemerintah di hadapan PT FI kurang tegas. Apalagi dia meragukan kesanggupan perusahaan asal Amerika Serikat menuntaskan pembangunan smelter untuk pemurnian dalam waktu 6 bulan.
Sebab, secara faktual di lapangan, PT FI hingga kini belum menempuh tahapan pembangunan smelter secara progresif.
"Rasanya sulit membangun pabrik pemurnian dalam waktu 6 bulan. Nah ketika masa itu habis, dan smelter belum juga dibangun, kira-kira apa lagi yang akan dilakukan oleh ESDM," ujar dia mempertanyakan.(fat/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengganti Kontrak Karya (KK) yang diberikan pemerintah kepada PT
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Timah Sederhana