DPR: IUPK Freeport Indonesia Berpotensi Melanggar UU

DPR: IUPK Freeport Indonesia Berpotensi Melanggar UU
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengganti Kontrak Karya (KK) yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia, berpotensi melanggar Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut dia, prasyarat untuk PT FI bisa mengeskpor konsentrat salah satunya memang dengan mengubah status menjadi IUPK. Namun dia menyesalkan yang dikeluarkan pemerintah adalah IUPK Sementara.

"Secara nomenklatur di UU Minerba tidak Ada. Jika Pemerintah bersikeras mengeluarkan IUPK sementara, maka itu berpotensi melanggar UU Minerba,” ujar Rofi, saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (7/4).

Politikus PKS ini juga menilai bahwa status IUPK sementara menunjukkan negosiasi pemerintah di hadapan PT FI kurang tegas. Apalagi dia meragukan kesanggupan perusahaan asal Amerika Serikat menuntaskan pembangunan smelter untuk pemurnian dalam waktu 6 bulan.

Sebab, secara faktual di lapangan, PT FI hingga kini belum menempuh tahapan pembangunan smelter secara progresif.

"Rasanya sulit membangun pabrik pemurnian dalam waktu 6 bulan. Nah ketika masa itu habis, dan smelter belum juga dibangun, kira-kira apa lagi yang akan dilakukan oleh ESDM," ujar dia mempertanyakan.(fat/jpnn)


Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengganti Kontrak Karya (KK) yang diberikan pemerintah kepada PT


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News