DPR Dorong Jalur Puncak II jadi Jalan Nasional

DPR Dorong Jalur Puncak II jadi Jalan Nasional
Macet. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI mendorong pemerintah menjadikan jalur puncak II sebagai jalan nasional.

Akses yang menghubungkan Jakarta- Cianjur diharapkan proses pembangunannya mulai dilaksanakan pada 2018 mendatang.

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djamy Francis mengatakan, di tahun 2012-2015 tidak ada intervensi Komisi V DPR RI.

Pada tahun 2016 Komisi V DPR RRI telah melakukan rapat dengan DPRD dan juga telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian PUPR.

Hasilnya, sambung Fary, mendorong kembali pembangunan Jalan strategis nasional jalur puncak II ini dan sudah direncanakan dialokasi anggaran 2019.

Dengan catatan pada 2017-2018 ini persoalan pembebasan lahan serta masalah sosial lainnya sudah diselesaikan.

"Sebetulnya rencana pembangunan Jalur Puncak II ini telah diusulkan pada 2015. Tapi itu belum dibahas oleh Komisi V karena usulan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Oleh karena itu Komisi V tidak intervensi dan alhasil pembangunannya mangkrak padahal telah ada alokasi anggaran dari pemerintah," ungkap Fary usai melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur bersama para anggota Komisi V DPR RI lainnya, seperti Neng Eem Marhamah Zulfa dan Djoni Rolindrawan, Kamis (5/4).

Dari hasil kunjungan kerja Komisi V DPR RI, lanjutnya, dengan melihat secara langsung maka dihasilkan sebuah solusi.

Komisi V DPR RI mendorong pemerintah menjadikan jalur puncak II sebagai jalan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News