DPR Jajaki Uji Materi Deponering Bibit-Chandra

DPR Jajaki Uji Materi Deponering Bibit-Chandra
DPR Jajaki Uji Materi Deponering Bibit-Chandra
JAKARTA – Beberapa anggota Komisi III DPR rupanya belum surut mempertanyakan deponering bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Buktinya, sejumlah anggota Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/2) untuk mengkonsultasikan deponering itu dan kemungkinannya diajukan judicial review.

Meski demikian masalah deponering itu bukanlah agenda utama konsultasi ke MK. Tujuan utama ke MK  membicarakan persoalan pilkada yang ditangani MK dan kasus hukum yang banyak menjerat kepala daerah.Pasalnya, Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengeluhkan masalah tersebut dalam rapat pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa lalu (8/2/).

”Saya memang sengaja membicarakan kemungkinan judicial review terkait kewenangan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering. Saya yakin, kalau diajukan ke MK, kewenangan deponering bisa dicabut,” kata Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah, kemarin.

Menurutnya, keberadaan deponering membuat prinsip persamaan di depan hukum menjadi tidak berlaku. Sebab, karena alasan demi kepentingan umum, seseorang dikesampingkan perkara hukumnya. ”Alasan demi kepentingan umum itu bisa dibuat-buat. Lalu, bagaimana dengan mereka yang jadi tersangka dan harus melanjutkan proses hukum, tentu tidak adil,” katanya.

JAKARTA – Beberapa anggota Komisi III DPR rupanya belum surut mempertanyakan deponering bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News