DPR Jamin Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Rizieq Shihab

DPR Jamin Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diperiksa dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.

Terkait ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan apresiasinya atas sikap kooperatif Rizieq Shihab terhadap kepolisian.

“Saya mengapresiasi tinkadan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa oleh polisi meskipun agak telat. Saya yakin kalau terus koperatif seperti ini, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar,” ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan jika Rizieq Shihab tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa diselesaikan hingga menghindari potensi konflik.

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," katanya.

Sahroni menuturkan, Komisi III DPR juga terus mengawal kasus ini sehingga polisi bisa memproses kasus ini dengan seterang-terangnya tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.

"Kami juga di Komisi III berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mengawal berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, seterbuka mungkin, enggak ada yang namanya kriminalisasi, dan pokoknya ya sesuai UU saja,” tambahnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Komisi III DPR juga terus mengawal kasus Rizieq Shihab sehingga polisi bisa memproses kasus ini dengan seterang-terangnya tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News