DPR: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19
Kamis, 02 April 2020 – 22:35 WIB
“Ada beberapa pasal yang dalam satu kali 24 jam terakhir sudah menjadi perdebatan di publik. Khususnya, Pasal 2 Ayat 1 huruf h, yang telah menganulir Pasal 55 UU BI. Selain itu, juga Pasal 27 Ayat 1, 2, 3,” ujar dia.
Kamrussamad berharap para anggota DPR yang nanti dipercayakan untuk membahas Perppu itu bisa memerhatikan persoalan ketatanegaraan.
“Teman-teman yang dipercayakan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi, dan tetap menjaga kehidupan ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Dia berharap, pembagian tugas dan kewenagan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta fungsi setiap lembaga bisa berjalan baik dalam sebuah ketatanegaraan yang baik pula.(boy/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad berharap rakyat Indonesia tidak menolak korban meninggal karena virus corona atau covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Fakta Terbaru Soal Jenazah Ibu dan Anak yang Tewas di Palembang
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Penjelasan Kapolres Perihal Jenazah Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi