DPR: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19
Kamis, 02 April 2020 – 22:35 WIB

Anggota MPR Kamrussamad (kanan) saat diskusi Media Center DPR, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.com
“Ada beberapa pasal yang dalam satu kali 24 jam terakhir sudah menjadi perdebatan di publik. Khususnya, Pasal 2 Ayat 1 huruf h, yang telah menganulir Pasal 55 UU BI. Selain itu, juga Pasal 27 Ayat 1, 2, 3,” ujar dia.
Kamrussamad berharap para anggota DPR yang nanti dipercayakan untuk membahas Perppu itu bisa memerhatikan persoalan ketatanegaraan.
“Teman-teman yang dipercayakan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi, dan tetap menjaga kehidupan ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Dia berharap, pembagian tugas dan kewenagan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta fungsi setiap lembaga bisa berjalan baik dalam sebuah ketatanegaraan yang baik pula.(boy/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad berharap rakyat Indonesia tidak menolak korban meninggal karena virus corona atau covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan