Corona Menggila, DPR Tetap Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan pada hari ini, Kamis (2/4), yang bisa diikuti secara virtual oleh anggota dewan.
Penetapan ini ditandai dengan dibacakannya persetujuan rapat pengganti Bamus DPR pada 1 April 2020, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi terhadap Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Dalam rapat pengganti Bamus tersebut telah disepakati pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan Baleg.
"Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020 berkenaan RUU Cipta Kerja yang telah dibawa rapat konsultasi pengganti Bamus dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi. Berdasarkan ini kita sepakati untuk rancangan UU Cipta Kerja ini akan kita serahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat.
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Cipta Kerja ini.
"Kami akan undang semua kalangan untuk menemukan titik temu yang sama soal RUU ini. Semua pihak yang berkepentingan, tentunya termasuk buruh," tutur Baidowi.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR akan berusaha untuk tetap memfasilitasi masukan dari berbagai pihak untuk mencapai musyawarah dan mufakat termasuk untuk RUU Cipta Kerja.
Dalam rapat pengganti Bamus tersebut telah disepakati pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan Baleg.
- Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Soal Jabatan Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, FPDIP: Mengingkari Amanat Reformasi
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal