Imbas Corona, MPBI Tunda Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Imbas Corona, MPBI Tunda Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Jumpa pers aktifnya kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Foto dok MPBI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menunda aksi massa besar-besaran untuk menolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Rencananya, MPBI yang membawahi tiga konfederasi besar buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi pada Senin (23/3).

Namun, mewabahnya virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia membuat aksi harus ditunda.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, MPBI berempati terhadap situasi dan kondisi nasional saat ini.

"MPBI berharap pemerintah dan DPR juga berempati dengan situasi penyebaran corona saat ini dengan menunda pembahasan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (18/3).

Andi menegaskan, kalau DPR bandel, tetap melakukan pembahasan secara sembunyi-sembunyi, dapat dipastikan tidak akan lama massa buruh akan turun ke jalan.

Karena, data terakhir yang tercatat massa buruh MPBI dari 3 konfederasi besar buruh yang menyatakan kesiapan aksi di DPR sudah mencapai 80.300 dan jutaan massa MPBI di seluruh Indonesia.

Andi juga mengungkapkan, safari ke beberapa partai politik sudah dilakukan.

MPBI berharap pemerintah dan DPR juga berempati dengan situasi penyebaran corona saat ini dengan menunda pembahasan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News