DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar

DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) sebesar Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung RI.

Sebanyak tiga tersangka dalam perkara ini resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim di Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2). Mereka adalah John Lin Yuwono (mantan komisaris Yule), Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule), dan Luciana (mantan Direktur Utama Yule).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

“Tidak ada alasan untuk menunda proses penanganan perkara tersebut jika sudah sesuai prosedur penanganan yang ada. Publik tentang menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung untuk proses ke pengadilan,” kata Nasir Jamil ketika langkah dihubungi wartawan, Minggu (10/2).

Politikus PKS ini berharap proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2) membenarkan pihaknya telah melimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) sebesar Rp 27 Miliar dengan tiga tersangka yakni John Lin Yuwono (mantan komisaris Yule), Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule), dan Luciana (mantan Direktur Utama Yule).

“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red),” kata Daniel.

Penyerahan berkas dan penahanan tersangka ini setelah Hasil Penyidikan Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil berharap proses penegakan hukum perkara pembobolan deposito sebesar Rp 27 miliar harus dilakukan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News