DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan
Senin, 24 Agustus 2015 – 14:45 WIB
Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi keputusan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menghapuskan/membebaskan pengenaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas