DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan

DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan
DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan

Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan.(fat/jpnn)
    

 


Berita Selanjutnya:
Jokowi Sentil Jaksa Agung?

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi keputusan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menghapuskan/membebaskan pengenaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News