DPR Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

DPR Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Ketua DPR Bambang Soesatyo meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual lembaga sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.

Bekerja sama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Ketua DPR Bambang Soesatyo meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org.

Website tersebut juga akan ditautkan dalam situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id

"Dalam website tersebut terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Khususnya yang berhubungan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Setiap anggota DPR RI dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia. Meskipun majemuk dan plural dari sisi agama dan keyakinan, rakyat Indonesia bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis," ujar Bamsoet saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (01/04).

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, semangat DPR RI mengampanyekan kebebasan beragama dan berkeyakinan sejalan dengan spirit bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakininya.

Sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi negara, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

"Jaminan konstitusi tersebut diperkuat lagi dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun UU No. 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini menunjukan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya," jelas Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menambahkan, selain dimanfaatkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, perangkat bantu daring tersebut juga bisa memberikan informasi sekaligus memperkuat jaringan setiap anggota DPR RI.

DPR RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual lembaga sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News