DPR Memastikan Tidak Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker

DPR Memastikan Tidak Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
Bekerja. Foto : Ricardo/JPNN.com

Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya.

Dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Selain itu, Fajar menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. 

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.

Menurut  Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerjanya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News