DPR: Menaikkan Gaji Perangkat Desa Lewat Revisi PP 47/2015

DPR: Menaikkan Gaji Perangkat Desa Lewat Revisi PP 47/2015
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mendukung rencana pemerintah mewujudkan kenaikan gaji perangkat desa menjadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Oleh karena itu, pemerintah perlu merampungkan revisi PP 47/2015 sebagai payung hukum untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA.

Baidowi menjelaskan dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan kepala desa (kades) perangkat desa berasal dari dana perimbangan di APBN yang diterima kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan di APBD.

Dalam aturan turunannya yakni di Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, disebutkan bahwa penghasilan kades dan perangkat desa diatur melalui APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Sedangkan ADD berasal dari APBN yakni dana perimbangan daerah yang dimasukkan dalam APBD," katanya kepada JPNN, Rabu (16/1).

Nah, kata dia, karena dana transfer ke daerah tahun 2019 mengalami kenaikan, maka secara otomatis ADD yang menjadi sumber APBDes juga naik. Oleh karena itu, menurut Baidowi, pemerintah sebenarnya tinggal merampungkan revisi PP 47/2015 sebagai payung hukum untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA.

“Jika ada yang menyebutkan kenaikan tersebut tidak tersedia dalam APBN sehingga seolah-olah tak bisa terealisasi, maka itu merupakan pola pikir yang menyesatkan," kata dia.

Sebab, lanjut dia, gaji perangkat desa tidak diatur dalam APBN tang bersifat global. "Tapi lewat APBDes yang bersumber dari ADD," ujar wakil sekretaris Fraksi PPP di DPR, itu.

Seperti diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Syafruddin memastikan janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang akan menaikkan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA. Mantan wakapolri itu mengatakan, KemenPAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengamini keinginan Jokowi.(boy/jpnn)


Achmad Baidowi meminta pemerintah segera merampungkan revisi PP 47/2015 sebagai payung hukum untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News