DPR: Mendag Langgar UU

DPR: Mendag Langgar UU
DPR: Mendag Langgar UU
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura, terkait kebijakan impor yang dilakukan Mendag,  seperti impor garam, kentang, daging, bawang dan beras.

"Mendag jelas melanggar UU 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. Terutama pasal 74 UU nomor 13 tahun 2010," kata Romi di Jakarta, Rabu (12/10).

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan memanggil Mari Elka terkait seringnya impor bahan pangan. "Pekan depan akan kita panggil. Komisi IV sangat tegas terkait impor tersebut. Kita akan stop kebijakan tersebut," katanya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , itu menjelaskan, dalam pasal 74 tersebut dikatakan pertama usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan atau internasional. Kedua, pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News