DPR: Mendag Langgar UU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:56 WIB

DPR: Mendag Langgar UU
Disebutkan, kebijakan impor bahan pangan yang memasuki sentra penghasil bahan pangan ditunggangi oleh kelompok tertentu.
"Impor bahan pangan yang ditunggangi kelompok tertentu untuk dapatkan rente," katanya. Karena, lanjut pria yang karib disapa Romy itu, impor tersebut terlalu gurih dan enak mendapatkan rente atau keuntungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat