DPR: Mendag Langgar UU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:56 WIB
Disebutkan, kebijakan impor bahan pangan yang memasuki sentra penghasil bahan pangan ditunggangi oleh kelompok tertentu.
"Impor bahan pangan yang ditunggangi kelompok tertentu untuk dapatkan rente," katanya. Karena, lanjut pria yang karib disapa Romy itu, impor tersebut terlalu gurih dan enak mendapatkan rente atau keuntungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Rp 1,318 Juta Per Gram
- Hadapi Risiko dengan Tenang Bersama Asuransi Pelita dari BRI Life
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia