DPR: Mendag Langgar UU

DPR: Mendag Langgar UU
DPR: Mendag Langgar UU
Disebutkan, kebijakan impor bahan pangan yang memasuki sentra penghasil bahan pangan ditunggangi oleh kelompok tertentu.

"Impor bahan pangan yang ditunggangi kelompok tertentu untuk dapatkan rente," katanya. Karena, lanjut pria yang karib disapa Romy itu,  impor tersebut terlalu gurih dan enak mendapatkan rente atau keuntungan. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Gas Lebih Banyak Diekspor

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News