DPR Mengajak Masyarakat Mengawal Pembahasan 33 RUU yang Masuk Prolegnas
Selain itu, lanjut Azis, sebagai paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI pada kualitas produk yang dihasilkan.
Legislator Dapil Lampung itu menyatakan benang merahnya sudah sangat terang bahwa produk legislasi yang berkualitas dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum.
Selain itu, lanjut Azis, juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Maka, ruang partisipasi dibuka seluas-luasnya," kata Azis.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3), mengesahkan penetapan 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Senin (9/3), menyepakati perubahan daftar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024.
Raker tersebut menyepakati jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Atas nama DPR, kami meminta masyarakat untuk mengawal 33 RUU dalam Prolegnas. Dukungan ini merupakan energi besar bagi kami dalam menuntaskannya. Mohon doa dan dukungannya," pungkas Azis Syamsuddin. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan parlemen membuka ruang dialog untuk menerima masukan, saran, hingga kritik dari berbagai pihak, sehingga RUU yang disahkan benar-benar bermanfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta