DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR. Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU.
Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU IKN.
Suharso menyambut positif disahkannya RUU IKN.
Dia menyatakan pemindahan IKN sudah didasari pertimbangan matang.
DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Hanya ada satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi