DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak
Selasa, 18 Januari 2022 – 14:30 WIB

Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI
Sementara, Fraksi PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan ide negara kesatuan, seperti termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 serta konsensus nasional, yakni Empat Pilar.
Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dikelola oleh otorita yang penjabatnya ditunjuk presiden.
"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan gubernur dab DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," beber anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melalui layanan pesan, Selasa. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Hanya ada satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo