DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Kamis, 07 Oktober 2021 – 15:20 WIB

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Muhaimin dalam rapat paripurna itu menyatakan DPR menerima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 29 September 2021.
Surat itu berisi tentang permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPR RI melalui Rapat Paripurna, Kamis (7/10) ini, menyetujui pemberian amnesti terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?