DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pertimbangan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti untuk terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh. 

DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/10), menyatakan menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Saiful Mahdi tersebut. 

“Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10) kepada para anggota dewan. 

Selanjutnya, Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB itu bertanya kepada legislator yang menghadiri rapat paripurna tentang pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful.

"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya sosok yang akrab disapa Gus Ami itu.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Kemudian, Muhaimin menyatakan DPR akan segera menyurati Presiden Jokowi terkait hasil keputusan rapat yang menyetujui presiden memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi. 

"Selanjutnya diberi jawaban melalui surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," beber dia.

DPR RI melalui Rapat Paripurna, Kamis (7/10) ini, menyetujui pemberian amnesti terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News