DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pertimbangan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti untuk terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh.
DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/10), menyatakan menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Saiful Mahdi tersebut.
“Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10) kepada para anggota dewan.
Selanjutnya, Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB itu bertanya kepada legislator yang menghadiri rapat paripurna tentang pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful.
"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya sosok yang akrab disapa Gus Ami itu.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Kemudian, Muhaimin menyatakan DPR akan segera menyurati Presiden Jokowi terkait hasil keputusan rapat yang menyetujui presiden memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi.
"Selanjutnya diberi jawaban melalui surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," beber dia.
DPR RI melalui Rapat Paripurna, Kamis (7/10) ini, menyetujui pemberian amnesti terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi.
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang