DPR Minta Kapolri Tak Beri Hadiah kepada Polisi Bermasalah

DPR Minta Kapolri Tak Beri Hadiah kepada Polisi Bermasalah
Politikus Partai NasDem Taufik Basari. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit diingatkan bersikap profesional dalam proses mutasi dan promosi jajarannya. Sistem reward and punishment sepatutnya diterapkan, khususnya terhadap anggota Polri yang tersangkut sebuah masalah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari perihal persoalan mafia tanah melibatkan anggota Polri.

“Dalam pembenahan itu harus ada reward and punishment-nya. Apabila ada oknum yang terlibat dalam urusan mafia tanah harus dilakukan dengan tegas. Dan kita cukup menyakini bahwa Pak Kapolri bisa melaksanakan tindakan tegas tersebut untuk membersihkan kepolisian dari oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah,” kata Taufik Basari, Rabu (15/9) malam.

Dirinya menyampaikan, mafia tanah masih menjadi persoalan dan sesuai keinginan presiden mafia tanah harus dituntaskan selama masa pemerintahannya.

Tak hanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Polri turut mendapat arahan Presiden Jokowi untuk membenahi persoalan mafia tanah.

“Harus kita akui persoalan mafia tanah belum berhasil diselesaikan. Karena ini adalah kerja bersama-sama, tidak harus dari Kementerian ATR saja, tapi juga melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau pihak-pihak lain yang dapat mendukung proses menelusuri dan membongkar mafia tanah ini,” papar Tobas, panggilan akrab Taufik basari.

Dalam kesempatan yang sama Tobas menekankan perihal peran Ombudsman RI dalam persoalan administrasi pertanahan. Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman ditegaskan Tobas harus dilaksanakan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan asas-asas hukum yang baik.

Diberitakan media, masyarakat beridentitas R Lutfi yang diwakili keluarganya, Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman. Pengaduan atas penersangkaan terhadap Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit diingatkan bersikap profesional dalam proses mutasi dan promosi jajarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News