DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh
Jumat, 25 Januari 2013 – 20:38 WIB

DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas merupakan pelanggaran Undang-undang asusila dan pornografi. Menurut Eva, dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan. "Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. Menurut Eva, perilaku selingkuh mencerminkan pelecehan, tidak sensitif dan responsive terhadap HAM perempuan dan anak perempuan.
"Bagaimana dia (oknum hakim) mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia (oknum hakim) sendiri (diduga) melakukannya," kata Eva, Jumat (25/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting