DPR Minta Masukan Peradi dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

DPR Minta Masukan Peradi dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Perwakilan DPN Peradi yang memberi masukan kepada Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Dok Humas Peradi.

“Kalau di Jakarta, biaya perkara cukup Rp 5 juta, tetapi di Kalteng atau Papua itu bisa mencapai Rp 25 juta jika para pihaknya banyak,” katanya.

Kedua, pelelangan oleh PN selama ini kurang diminati masyarakat karena pemenang lelang masih harus mengeluarkan biaya pengosongan dengan kemungkinan gagal akibat gangguan di lapangan.

“Kami sarankan pengosongan dilakukan sebelum lelang agar objek yang dibeli clear, sehingga minat masyarakat meningkat,” ujarnya.

Ketiga, tahapan upaya hukum agar dikurangi dan tidak seperti sekarang hingga empat tahap. Masyarakat lelah menunggu sengketanya selesai dan berdampak pada biaya dan waktu.

Banyak negara hanya mengenal satu kali upaya hukum dan sebenarnya Indonesia sudah mengadopsinya dalam perkara PHI, kepailitan, HAKI, dan pembatalan KTUN lokal. 

Keempat, eksekusi sebaiknya dilakukan tanpa delegasi melalui PN lain, karena selain lama dan rumit juga jika terdapat perlawanan akan ditangani PN delegasi, sedang berkas perkara pokok berada di PN pemutus.

“Kelima, e-court belum diakomodir RUU ini dan model panggilan dengan penempelan pada papan pengumuman PN dan kantor Bupati bisa digantikan dengan penayangan pada website PN,” katanya.

Dalam RDPU ini, turut hadir Shalih Mangara Sitompul, Viator Harlen Sinaga, Nikolas Simanjuntak, Onny Wastoni, dan Riri Purbasari Dewi. (cuy/jpnn)


DPN Peradi memberi masukan kepada Komisi III DPR dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News